Politik

RED II Diloloskan Parlemen Eropa, Malaysia Ancam Proteksi Produk Eropa 

JAKARTA-Jika Parlemen Komisi Eropa turut meloloskan keputusan dalam skema Renewable Energy Directive (RED) II yang memutuskan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil tidak ramah lingkungan, Menteri Perindustrin Utama Malaysia, Teresa Kok mengatakan Malaysia akan memproteksi setiap produk-produk Eropa yang masuk ke Malaysia.

Pernyataan Teresa Kok ini adalah pres release yang disampaikannya, pada tanggal 15 Maret 2019 yang lalu. Dalam press release, Statement By Teresa Kok, Primary Industriea Malaysia On The European Unions, Delegated Act of March 13 2019 Om The Use of Biofuels, disebutkan, jika Undang-undang yang diberikan ini diadopsi, Malaysia akan menyelidiki pembalasan terhadap ekspor Eropa upaya memerangi proteksionis yang agresif. 

Menggiatkan ini, Malaysia akan bekerja dengan negara-negara mitra di Asia Dewan Negara-negara Penghasil Minyak Sawit untuk mengatasi masalah ini. Bahkan, akan membawanya ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Teresa Kok mengatakan Eropa suka berbicara tentang komitmennya terhadap perdagangan, pengurangan kemiskinaan dan komoditas internasional. Namun, dalam apa yang mereka sebut sebagai Delegasi Act, Eropa hanya mengekspos kata-kata kosong. Satu-satunya komitmen adalah dengan diskriminasi dan prteksionisme.

"Saya juga menyesalkan keputusan Komisi Eropa  menurunkan definisi petani kecil menjadi 2 hektar dibandingkan dengan sebelumnya mengusulkan 2-5 hektar dalam draft Delegated Act. Ini benar-benar
tidak dapat diterima dan itu diskriminatif dan menghina petani kecil di negara-negara penghasil kelapa sawit, " ujarnya.

Menyikapi putusan RED II ini, Kementerian Industri Primer Malaysia telah mengirim delegasi bertemu para pejabat UE dan untuk menyajikan argumen Malaysia dan posisi pada UU Delegasi yang diusulkan awal Maret.

Menurut Teresa, keputusan Komisi Eropa  menghapus minyak kelapa sawit sebagai biofuel di Eropa dengan dasar bahwa minyak kelapa sawit menyebabkan deforestasisama sekali tanpa dasar. Langkah ini juga mencerminkan UE ketidaktulusan dalam mengimplementasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang BerkelanjutanTujuan Pembangunan (SDGs)
 
 "Delegated Act UE berupaya memperkaya
Petani Barat dengan mengorbankan petani kecil Malaysia dan undang-undang yang di delegasikan bersifat diskriminatif terhadal ekonomi negara berkembang di Asia Tenggar, Afrika dan Amerika Latin. Skema ini hanya dirancang untuk melukai mata pencaharian jutaan petani kecil", tulis Teresa Kok. 

Sebelumnya, Komisi Uni Eropa bahwa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) adalah produk tidak ramah lingkungan dalam skema Renewable Energy Directive (RED) II.

Dalam skema RED II, Komisi Eropa menetapkan apabila perluasan lahan yang menyebabkan kerusakan alam di atas 10 persemp maka akan dianggap sebagai produk berbahaya dan tidak akan digunakan di UE.

Akibatnya, penggunaan CPO di UE akan dikurangi secara bertahap pada 2019-2023 dan dihapus mulai 2030. Kini dokumen RED II tersebut telah diajukan ke Parlemen dan Pemerintah Eropa untuk melalui proses persetujuan melalui jajak pendapat.

Parlemen dan Pemerintah Eropa hanya memiliki dua pilihan yakni menyetujuinya atau memvetonya dengan jangka waktu maksimal 2 bulan. Proses jajak pendapat di tingkat pemerintah tersebut dimulai pada 21 Maret 2019.(rdh)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar